Banner SPMB

Sistem Penerimaan Murid Baru
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

Tahun Pelajaran 2026/2027

Cek Status Pendaftaran

Coming Soon

0
Hari
:
0
Jam
:
0
Menit
:
0
Detik

Aplikasi SPMB segera dibuka untuk mempermudah proses pendaftaran murid baru secara digital, cepat, dan terintegrasi.

Portal SPMB
Kuota Pendaftaran

Kuota & Daya Tampung Sekolah

Lihat statistik daya tampung keseluruhan per jalur sebelum Anda membuat pilihan pendaftaran.

Berikut adalah rincian Daya Tampung (DT) per sekolah berdasarkan Jalur Pendaftaran yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah.

NO Nama Sekolah Total Kelas Total Daya Tampung Kuota per Jalur (Berdasarkan Persentase)
Domisili (35%) Prestasi (30%) Afirmasi (30%) Mutasi (5%)
Catatan:
Data pada tabel di atas merupakan jumlah peserta yang telah melakukan pendaftaran pada masing-masing jalur dan sekolah tujuan.
Data tersebut bukan merupakan hasil seleksi akhir, kelulusan, maupun jumlah peserta yang diterima.
Video SPMB

Video Informasi & Tutorial

Panduan dan informasi penting seputar SPMB

Informasi SPMB

Informasi & Bantuan

Pertanyaan umum dan panduan pendaftaran SPMB

Infografis
Infografis
TANGGAL PELAKSANAAN
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR MUTASI
Infografis
timeline SPMB 2026
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR PRESTASI
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR AFIRMASI
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR DOMISILI
Tanya Jawab (FAQ)

SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SMA yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Tidak. Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya.

  • Jalur SPMB ada 4 jalur 

    1. Domisili

    2. Afirmasi

    3. Prestasi

    4. Mutasi


  • yang pertama adalah Jalur Domisili :

Jalur Domisili diperuntukan bagi calon siswa yang masuk dalam wilayah administrasi sekolah yang sudah ditetapkan, dengan kuota paling sedikit  35 % dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik.

  • Jalur domisili memiliki ketentuan sebagai berikut : 

  1. Calon siswa harus masuk dalam wilayah administrasi sekolah yang telah di tetapkan.

  2. harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

  •  Jalur domilisili diseleksi berdasarkan aspek skala prioritas dengan urutan :

  1. Kemampuan akademik

  2. Jarak tempat tinggal terdekat kesatuan pendidikan

  3. Usia




  • Yang ke dua adalah afirmasi :

Pada jalur Afirmasi di peruntukan untuk calon siswa yang memiliki keterbatasan secara ekonomi atau kurang mampu dan penyandang disabilitas, yang berdomisili didalam atau diluar wilayah administrasi satuan pendidikan yang di tetapkan, dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 30 % dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik.

  • Jalur Arfirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut : 

  1. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah

  2. Bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki :

  1. Kartu penyandang disabilitas yang di keluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial atau 

  2. Surat keterangan dokter atau dokter spesialis.

  • Pada jalur afirmasi diseleksi berdasarkan atau mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.








  • Yang ke tiga adalah Jalur prestasi :

Pada jalur Prestasi diperuntukan untuk calon siswa yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik. 

dengan kuota paling sedikit 30 % dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik.

  • Jalur Prestasi memiliki ketentuan sebagai berikut : 

  • Memiliki prestasi yang telah di validasi oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat/kementrian.

  • Pada jalur prestasi diseleksi berdasarkan prestasi lebih tinggi baik secara akademik maupun non akademik lebih doi utamakan sampai kepada prestasi paling rendah berdasrkan urutan prioritas :

  1. Hasil pembobotan atas prestasi 

  2. Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan













  • Yang ke empat adalah Jalur Mutasi :

Pada jalur Mutasi di peruntukan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan calon siswa berasal dari anak guru.

 Dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik.

  • Jalur Mutasi memiliki ketentuan sebagai berikut : 

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali.

  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon siswa yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagi calon siswa yang berasal dari anak guru harus memiliki satu surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.


III.  PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A.   Persyaratan Umum

1.   Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dapat dibuktikan dengan :

1)   akta kelahiran; atau

2)  surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

b. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan dapat dibuktikan dengan :

1)   ijazah; atau

2)   surat keterangan lulus.

2.   Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:

a.   penyandang disabilitas;

b.   pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c.   pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

A.   Persyaratan Khusus

1.   Khusus Jalur Domisili

a.    Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b.   Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

1)   meninggal dunia;

2)   bercerai; atau

3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

d.  Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

e. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

f.     Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

1)   bencana alam; dan/atau

2)   bencana sosial.

g.    Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

h.   Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

1) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

2)   jenis bencana yang dialami.

i.     Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

j.  Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:

1)   penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

2)   pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

3)   kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud diatas harus disertakan:

1)   kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

2)  surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

l. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

2.   Khusus Jalur Afirmasi

a.  Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2)   surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

3.   Khusus Jalur Prestasi

a.    Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

b.   Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1)   prestasi akademik; dan/atau

2)   prestasi non akademik.

c.    Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1) dapat berupa:

1)   nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir;

2)   hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);

3)   prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

d. Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 2) dapat berupa:

1) prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

e.  Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf c poin 1) dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d poin 1).

f.     Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

1)   Pemerintah Daerah; atau

2)  unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

g.    Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruft f terdiri atas:

1)   calon murid;

2)   penyelenggara lomba;

3)   Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan

4)   pihak lain yang berkepentingan.

h.   Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

i.     Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan :

1)  rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

2)   sertifikat/piagam prestasi;

3)   dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau

4)   dokumen lain terkait prestasi.

4.   Khusus Jalur Mutasi

a. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

Tidak bisa, karena Pendaftaran SMA/SMK Negeri Se-Sulteng Dilakukan Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Bantuan & Pengaduan

Mengalami Kendala Saat Pendaftaran?

Jika mengalami kesulitan saat proses pendaftaran SPMB, silakan hubungi admin melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan.